Koalisi Save KPK: Asesmen bukan instrumen mengangkat pegawai jadi ASN

Dalam pengalihan status pegawai KPK harus berpedoman dengan putusan MK Nomor: 70/PUU-XVII/2019.

Logo KPK. Foto Antara

Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dan terancam tak jadi aparatur sipil negara atau ASN. Menurut Koalisi Save KPK, asesmen bukan instrumen untuk menyatakan diangkat atau tidak pegawai jadi ASN.

"Harus dibedakan antara diksi 'seleksi' dan 'asesmen'. Seleksi adalah pemilihan (untuk mendapatkan yang terbaik) atau penyaringan. Sedangkan, asesmen adalah proses penilaian, pengumpulan informasi, dan data secara komprehensif," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mewakili koalisi, Rabu (5/5).

Diketahui, pegawai lembaga antirasuah mengikuti TWK sebagai proses pengalihan status menjadi ASN. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan itu bagian pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Kurnia mengatakan, Peraturan KPK itu bertentangan dengan PP 41/2020.

"Sebab, Pasal 4 PP 41/2020 sama sekali tidak menyebutkan tahapan 'seleksi' saat dilakukan peralihan kepegawaian," katanya.