KPK sita aset Tubagus Chaeri Wardana senilai Rp500 miliar

Total aset Wawan di Australia ditaksir mencapai Rp41,14 miliar.

Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprioritaskan pengembalian aset ke negara atau asset recovery dalam menangani perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pasalnya, aset yang dimiliki suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, itu terbilang cukup besar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan sampai saat ini KPK telah menyita aset Wawan sebesar Rp500 miliar. Aset sebesar itu terdiri atas uang tunai sebesar Rp65 miliar, 68 unit kendaraan dari roda dua sampai roda empat atau lebih.

Kemudian 175 unit tanah dan bangunan yang terdiri atas 7 unit apartemen di Jakarta, 4 unit bidang tanah dan bangunan di Jakarta, 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang, 1 unit tanah dan bangunan di Bekasi, 3 bidang tanah di Lebak, Banten.

Selanjutnya, 15 unit tanah dan peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Pandeglang, Banten, 111 unit tanah dan SPBU di Serang, 5 unit tanah dan SPbE di Bandung, 19 unit tanah dan bangunan di Bali, serta 1 unit apartemen dan rumah di Australia.

Terkait aset yang berada di Australia, KPK menempuh melalui proses Mutual Legal Assistance (MLA) guna kebutuhan penanganan perkara.