ASN bolos hari pertama kerja bisa dipantau lewat apps

Laporan hasil pemantauan kehadiran ASN di input melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id.

ASN yang mangkir pada hari pertama masuk lebaran akan terpantau lewat aplikasi dari Kementerian PANRB ./Antara

Hari pertama masuk setelah libur lebaran, Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang mangkir pada hari pertama kerja (10/6) mendapatkan sanksi. 

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia PANRB Mudzakir menjelaskan, Menteri PANRB Syafruddin akan memantau secara langsung kehadiran ASN masuk kerja usai cuti bersama libur lebaran. 

"Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pejabat terkait lainnya akan bersama-sama memantau kehadiran ASN melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id," jelas Mudzakir seperti dikutip dalam laman website resmi Kementerian PANRB, Senin (10/6).

Seperti diketahui, pada 27 Mei 2019 Kementerian PANRB telah mengeluarkan surat no. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. 

Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah.