Jaksa periksa ASN dari Bea Cukai dan Kemendag dalam kasus impor baja

Saksi diperiksa terkait mekanisme penerbitan surat penjelasan (sujel) antara 2016-2019 dan antara 2018-2020.

Kejaksaan Agung. Dok. Kejaksaan Agung

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus  (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang. Pemeriksaan dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, keempatnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Empat orang itu berasal dari dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (6/6).

Ketut memaparkan, saksi pertama ialah Dawny Marbagio selaku Kepala Seksi Pabean II Direktorat Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia diperiksa terkait perhitungan bea masuk barang impor. 

Saksi kedua adalah Mayeli Hasanudin selaku staf pada Subdit Barang Aneka Industri Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Sementara yang ketiga ialah  Firza Yoga Pratama selaku Staf Tata Usaha pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.