ASN yang nekat mudik akan diturunkan pangkat hingga diberhentikan

Tata cara dan mekanisme tindak lanjut dugaan pelanggaran dan rupa hukuman diatur instansi masing-masing.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas di Kantor Pemerintah Kota Salatiga, Jawa Tengah, Rabu (29/4).Foto Antara//Aloysius Jarot Nugroho/aww.

Sebagai upaya pencegahan penularan coronavirus baru (Covid-19), aparatur sipil negara atau ASN dan keluarganya dilarang mudik dan cuti. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 46 Tahun 2020. ASN pelanggar ketentuan bisa terancam kariernya.

Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit SDMA Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan, tata cara dan mekanisme tindak lanjut dugaan pelanggaran dan rupa hukuman diatur instansi masing-masing. Maka, sebaiknya disesuaikan dengan dampaknya bagi unit kerja, pemerintah, dan masyarakat.

“SE Menpan ini ditindaklanjuti SE BKN (Badan Kepegawaian Negara) terkait tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar. Pengawasan dan pemantauan ASN dilakukan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian) supaya dipastikan tidak ada pergerakan,” ucap Bambang dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (30/4).

Terdapat tiga kategori pelanggaran dan pengenaan hukuman disiplin. Katerori satu, hukuman ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis. Kategori dua, hukuman sedang yang sudah menyangkut administrasi kepegawaian. Misalnya, tidak bisa naik gaji, tidak diizinkan naik pangkat, bahkan diturunkan pangkat.

Katagori tiga, hukuman berat, seperti turun tingkat satu tingkat selama tiga tahun, nonjob, hingga diberhentikan secara tidak hormat. Data hukuman disiplin akan dimasukan dalam sistem aplikasi pelayanan kepegawaian BKN.