Atasi persoalan buruh, Polda Metro Jaya resmikan Desk Tenaga Kerja

Desk Tenaga Kerja bakal fokus menangani persoalan-persoalan perburuhan. 

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, saat memberikan sambutan peresmian Desk Tenaga Kerja, di Gedung Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/5). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional 2019 atau May Day 2019, Polda Metro Jaya meresmikan sebuah ruang pelayanan terpadu bagi buruh. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, ruang yang diberi nama Desk Tenaga Kerja bakal fokus menangani persoalan-persoalan perburuhan. 

"Kami berharap juga Desk Tenaga Kerja ini dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja dalam rangka mendukung pembangunan nasional," ujar Wahyu saat meresmikan Desk Tenaga Kerja di di Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (1/5).

Menurut Wahyu, dalam tiga tahun terakhir, polisi telah menangani 152 kasus permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di dalam dan di luar negeri. Sebanyak 76 kasus masuk dalam kategori tindak pidana ketenagakerjaan. 

"Kemudian pidana pemberian upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) itu 57 kasus, union busting atau pelarangan serikat buruh itu sebanyak 10 kasus, dan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan sebanyak 9 kasus," kata Wahyu. 

Maraknya persoalan ketenegakerjaan yang dilaporkan ke polisi, lanjut Wahyu, mendorong pihaknya meluncurkan Desk Tenaga Kerja. Desk itu nantinya berfungsi sebagai tempat berkonsultasi, pengaduan, serta pelaporan di bidang hukum terkait persoalan ketenagakerjaan.