Audit korupsi BTS 4G, BPKP pastikan tidak ada intervensi partai

Berdasarkan hasil penghitungan, megaproyek pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo merugikan negara sekitar Rp8,32 triliun.

Juru bicara BPKP, Azwad Zamrodin Hakim. Alinea.id/Immanuel Christian

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan tidak ada yang mengintervensinya, termasuk partai politik, dalam proses audit megaproyek BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2025. Kasus ini membuat Menkominfo sekaligus Sekjen DPP Partai NasDem, Johnny G Plate, sebagai tersangka.

Juru bicara BPKP, Azwad Zamrodin Hakim, mengatakan, semua proses audit berjalan baik tanpa ada rintangan maupun intrik politik. Proses audit yang ada berjalan profesional.

"Jadi, kita murni, enggak ada [intervernsi]. Jujur saya sampaikan, tidak ada [intervensi partai politik]," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (24/5).

Azwad menyampaikan, para auditor kini akan menelisik aliran dana ke berbagai pihak terkait dalam kasus korupsi BTS 4G. Menurutnya, hal itu lazim karena bagian dari penelusuran dana dan tugas BPKP.

"Tapi, secara standar audit, saya enggak bisa [menjelaskan] ini, ya, dan ini menyangkut internal," ucapnya.