Awasi independensi hakim, KY pantau langsung sidang Ferdy Sambo
Menurut Miko, ada dua tujuan pemantauan langsung yang dilakukan KY dalam persidangan Ferdy Sambo cs.
Komisi Yudisial (KY) akan memantau langsung persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan hakim bekerja independen.
"KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting kepada wartawan, Kamis (29/9).
Menurut Miko, ada dua tujuan pemantauan langsung yang dilakukan KY dalam persidangan Ferdy Sambo cs. Pertama, untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming.
"KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini, dengan mempertimbangkan berbagai usulan. Misalnya, ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan. Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA," katanya.
Miko mengatakan KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA). Sebab MA pasti juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. "Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profile," ungkap Miko.