sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Awasi independensi hakim, KY pantau langsung sidang Ferdy Sambo

Menurut Miko, ada dua tujuan pemantauan langsung yang dilakukan KY dalam persidangan Ferdy Sambo cs.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 29 Sep 2022 18:33 WIB
Awasi independensi hakim, KY pantau langsung sidang Ferdy Sambo

Komisi Yudisial (KY)  akan memantau langsung persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir  Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan hakim bekerja independen.

"KY akan hadir dalam bentuk kewenangan pemantauan dalam persidangan kasus ini. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting kepada wartawan, Kamis (29/9).

Menurut Miko, ada dua tujuan pemantauan langsung yang dilakukan KY dalam persidangan Ferdy Sambo cs. Pertama, untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming.

"KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini, dengan mempertimbangkan berbagai usulan. Misalnya, ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan. Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA," katanya.

Miko mengatakan KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA). Sebab MA pasti juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. "Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profile," ungkap Miko.

Yang pasti, tambah Miko, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama. "KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya," pungkas dia.

Polisi sebelumnya menyatakan berkas perkara (tahap I) perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap atau P-21. Ada 7 tersangka dalam kasus ini, semuanya personel kepolisian.

Ketujuh tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Sponsored

Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid