Awasi pelaksanaan THR, Ombudsman: Ada potensi malaadministrasi

Tantangan dalam pelaksanaan pemberian THR salah satunya minim sosialisasi.

THR Ilustrasi/Foto Hipwee

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengawasi pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2021. ORI menilai ada potensi malaadminsitrasi jika pemerintah tidak mampu melaksanakan ketentuan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021.

"Seperti pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, dan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan dan pengawasan THR 2021," kata anggota ORI Robert Na Endi Jaweng dalam keterangannya, Rabu (5/5).

Robert mengemukakan, tantangan dalam pelaksanaan pemberian THR salah satunya minim sosialisasi oleh pemerintah terhadap peraturan pelaksanaan. Menurut dia, itu bisa berdampak terhadap pengabaian kewajiban perusahaan dan tidak diterimanya hak-hak normatif para pekerja/buruh.

Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya mekanisme pembuktian catatan keuangan perusahaan yang valid. Tak adanya mekanisme atau jaminan pembuktian yang valid akan merugikan buruh.

"Mengingat, sesuai regulasi, perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR tepat waktu diharuskan membuktikan laporan keuangan secara transparan, berunding dengan pekerja/buruh, serta melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," jelasnya.