Babak baru rasuah PT DGI

PT DGI adalah korporasi pertama yang dijerat KPK dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016.

Ilustrasi korupsi/ Pixabay

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan perkara korupsi korporasi yang menjerat PT Duta Graha Indah (DGI), atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). PT DGI merupakan korporasi pertama yang dijerat KPK dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

"Dari hasil analisis terhadap bukti-bukti yang didapatkan selama proses penyidikan, KPK mengembangkan penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka DGI/NKE pada enam proyek lainnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (3/8).

Adapun enam proyek tersebut adalah pembangunan Gedung RS Pendidikan di Universitas Mataram, gedung BP2IP di Surabaya, gedung RSUD di Kabupaten Dharmasraya/ Sungai Dareh, gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, paviliun di RS Adam Malik Medan, dan gedung RS inspeksi tropis di Surabaya.

"Saat ini penyidikan masih berjalan. Dalam menangani kasus korupsi dengan tersangka korporasi, KPK fokus pada upaya memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," jelas Febri.

KPK berharap pihak DGI dapat koperatif dengan proses hukum tersebut. "Jika ada niatan untuk mengembalikan keuntungan yang didapatkan terkait dengan tujuh proyek yang pernah dikerjakan tersebut, maka akan lebih baik bagi tersangka ataupun proses hukum ini," tambah Febri.