Bacakan dakwaan, JPU beberkan peran Johnny Plate dalam kasus BTS 4G

Salah satunya adalah menyetujui perubahan dari 5.052 site desa program BTS 4G 2020-2024 menjadi 7.904 site desa pada 2021-2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran bekas Menkominfo, Johnny Plate, dalam kasus BTS 4G saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). Alinea.id/Immanuel Christian

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Johnny G. Plate dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Setidaknya ada 12 poin yang menunjukkan peran bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu dalam kasus ini.

JPU mengatakan, Johnny awalnya bertemu dengan Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif, dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, untuk membahas proyek tersebut. Dalam pelaksanaannya, sejumlah perusahaan yang dilibatkan terafiliasi dengan Galumbang.

"Kedua, terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI serta rencana bisnis anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga (RKA K/L) Kemkominfo," kata JPU dalam dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

JPU menyebut, Johnny menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek tersebut untuk menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Tujuannya, penyedia pelaksana pembangunan proyek yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.

Pada Januari-Februari 2021, Johnny meminta uang kepada Anang sebesar Rp500 juta setiap bulan. Jumlah ini terealisasi dari bulan Maret-Oktober 2021.