Bacakan pledoi, Sofyan Basir memohon untuk dibebaskan 

Sofyan Basir menolak segala tuntutan yang dituduhkan Jaksa KPK kepadanya.

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir, menjalani pemeriksaan di KPK. Antara Foto

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam nota pembelaannya, Sofyan menyatakan keberatan dan menolak tuntutan yang dilayangkan oleh JPU KPK. Pasalnya, tuntutan yang dilayangkan kepada dirinya terkesan dipaksakan. Tujuannya agar dakwaan yang disangkakan dapat terbukti.

“KPK tidak mau melihat secara obyektif fakta yang terbangun di persidangan. Rangkaian fakta-fakta dan pertimbangan hukum dalam surat tuntutan sangat dipaksakan dengan tujuan agar uraian dalam dakwaan terbukti. Hal ini sungguh sangat memprihatinkan,” kata Sofyan saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/10).

Sofyan mengaku, tidak mengetahui adanya insentif yang diterima Johannes Budisutrisno Kotjo dari China Hiadian Enginering Company Ltd (CHEC) sebesar Rp2,5% dari total nilai proyek PLTU MT Riau-1. Menurutnya, hal itu dapat dilihat dari keterangan Kotjo yang penah diperiksa dalam persidangan.

"Johanes Budisutrisno Kotjo di persidangan mengatakan bahwa saya tidak tahu menahu mengenai adanya fee agent dan rencana pembagian ke beberapa pihak sebagaimana telah direncanakan dan juga tidak ada rencana memberi bagian fee tersebut kepada saya," tutur dia.