“Bahaya” di balik perpanjangan usia pensiun TNI dan jaksa

Batas usia pensiun anggota TNI dan jaksa digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Ilustrasi pensiun jaksa dan TNI. Alinea.id/Aisya Kurnia.

Seorang pensiunan perwira Korps Wanita TNI Angkatan Darat (Kowad) bernama Euis Kurniasih beserta empat orang lainnya melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan nomor perkara 62/PUU-XIX/2021. Mereka menggugat aturan soal usia pensiun anggota TNI, yang termuat dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam pasal itu disebut, anggota TNI melakukan dinas keprajuritan hingga usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Para pemohon meminta MK mengubah ketentuan itu, sehingga sama dengan usia pensiun anggota Polri.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan batas usia pensiun anggota Polri maksimal 58 tahun, berlaku untuk semua golongan kepangkatan. Kemudian, anggota Polri yang punya keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas bisa pensiun hingga usia 60 tahun.

Gugatan serupa juga datang dari lingkungan Kejaksaan. Lima jaksa senior, yakni Fentje Eyfert Loway, TR Silalahi, Renny Ariyanny, Fachriani Suyuti, dan Martini melayangkan gugatan ke MK dengan nomor 16/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022 pada awal Februari 2022.

Mereka mengajukan pengujian materiil Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, meminta MK mengubah ketentuan usia pensiun jaksa dari 60 tahun menjadi 65 tahun. Mereka ingin usia pensiun jaksa sama dengan hakim. Usia pensiun hakim sendiri 65 tahun pada tingkat pertama dan 67 tahun pada tingkat banding, ketua, dan wakil ketua pengadilan tinggi.