Bahaya "wabah" miras oplosan jika alkohol legal dilarang

Pembatasan akses minuman keras legal potensial bikin marak peredaran minuman oplosan.

Ilustrasi miras oplosan. Foto Shutterstock/Alinea.id/Oky Diaz

Segerombolan pemuda melangkah memasuki sebuah gang sempit di kawasan Kampung Pedurenan, Kelurahan Durenjaya, Bekasi Timur, Jawa Barat, Kamis (10/12) malam itu. Di penghujung gang, mereka berhenti. Di sana, sebuah toko berukuran sekitar 4x5 meter berdiri. 

Di depan toko tersebut, botol-bolol minuman beralkohol dipajang, baik yang lokal maupun impor. Dengan cekatan, Rio, 23 tahun, melayani pesanan para pemuda itu. Transaksi jual-beli tuntas tanpa banyak basa-basi. 

"Semalam bisa dapat Rp3 juta. Yang paling ramai itu malam Minggu, bisa dapat Rp5-6 juta," ujar Rio saat berbincang dengan Alinea.id di sela-sela tugasnya sebagai penjaga toko. 

Toko yang buka 24 jam sehari itu, menurut Rio, sudah beroperasi sejak tujuh tahun lalu. Bersama seorang rekan, Rio mulai bertugas menjaganya sejak tiga tahun lalu. Hanya minuman "legal" yang boleh dijual di toko tersebut. 

"Kami tidak melayani oplosan. Dilarang sama bos dan aturannya kan enggak boleh," kata Rio sembari menunjukkan sebuah lembaran surat izin yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS), lembaga nonkementerian yang berwenang mengeluarkan izin usaha .