Baiq Nuril ajukan penangguhan eksekusi ke Kejaksaan Agung

Baiq Nuril mendapat dukungan dari berbagai pihak seperti DPR, DPRD, lembaga, dan perorangan.

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kiri) didampingi anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menjawab pertanyaan wartawan./ Antara Foto

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Baiq Nuril, didampingi anggota Komisi VII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dan kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Agung RI. Kedatangannya tersebut untuk memberikan surat pengajuan permohonan penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. 

Berdasarkan pantauan Alinea.id, Baiq Nuril bersama rekan-rekannya tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Rieke datang bersama Baiq Nuril, sementara kuasa hukumnya, Joko Jumadi, datang lebih dulu.

"Ya kami bertemu dulu ya sama Jaksa Agung," kata Rieke saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, di Jakarta pada Jumat (12/7).

Untuk memperkuat permohonan penangguhan eksekusi, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan telah membawa 132 surat permohonan penangguhan eksekusi Baiq Nuril. Surat permohonan tersebut telah ditandatangani sebagai bentuk dukungan yang berasal dari sejumlah anggota DPRD dan DPR. Surat tersebut akan diberikan langsung kepada Jaksa Agung H. M Prasetyo.

"Ini ada 132 surat permohonan penangguhan yang ditandatangani DPRD Provinsi dua, DPRD Kota tiga, DPRD Kabupaten 14, Lembaga 36, perorangan 76, lebih dari 100," ujar Rieke.