Baiq Nuril sampaikan permohonan amnesti pada Jokowi

Baiq Nuril mengatakan berdasarkan dua ahli, dirinya adalah korban kekerasan seksual.

Baiq Nuril bersama anggota DPR fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka usai menyampaikan permohonan amnesti pada Presiden Jokowi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (15/7). Alinea.id/Fadli Mubarok

Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril, menyampaikan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Baiq yang mendatangi kompleks Istana Negara Republik Indonesia, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, menyerahkan surat tersebut melalui Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

Berdasarkan pantauan reporter Alinea.id, Baiq Nuril tiba di kompleks Istana, tepatnya gedung Kantor Staf Kepresidenan (KSP), pada pukul 10.00 WIB. Ia ditemani oleh Kuasa Hukumnya Widodo, anggota DPR fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, Direktur Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid, dan Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto.

Baiq Nuril dan rombongan langsung menemui Moeldoko dan menyerahkan surat amnesti tersebut secara simbolik. Baiq Nuril kemudian membacakan isi surat tersebut di hadapan awak media.

Kalimat-kalimat yang dituturkan oleh Baiq Nuril mencakup kronologi kasus, imbasnya bagi keluarga, dan harapannya agar Presiden Jokowi memakai hak prerogatif memberikan amnesti guna membebaskan dirinya dari jeratan hukum.

"Asslamualaikum. Bapak presiden, izinkan saya pertama-tama memperkenalkan diri, nama saya Baiq Nuril Makmun. Saya rakyat Indonesia hanya lulusan SMA. Sebelum diPHK karena kasus yang saya hadapi, saya bekerja sebagai honorer di salah satu sekolah menengah atas di Mataram, Lombok, NTB," kata Baiq di halaman kantor KSP, Jakarta Pusat, Senin (15/7).