sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Baiq Nuril sampaikan permohonan amnesti pada Jokowi

Baiq Nuril mengatakan berdasarkan dua ahli, dirinya adalah korban kekerasan seksual.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 15 Jul 2019 14:10 WIB
Baiq Nuril sampaikan permohonan amnesti pada Jokowi

Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril, menyampaikan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Baiq yang mendatangi kompleks Istana Negara Republik Indonesia, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, menyerahkan surat tersebut melalui Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

Berdasarkan pantauan reporter Alinea.id, Baiq Nuril tiba di kompleks Istana, tepatnya gedung Kantor Staf Kepresidenan (KSP), pada pukul 10.00 WIB. Ia ditemani oleh Kuasa Hukumnya Widodo, anggota DPR fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, Direktur Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid, dan Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto.

Baiq Nuril dan rombongan langsung menemui Moeldoko dan menyerahkan surat amnesti tersebut secara simbolik. Baiq Nuril kemudian membacakan isi surat tersebut di hadapan awak media.

Kalimat-kalimat yang dituturkan oleh Baiq Nuril mencakup kronologi kasus, imbasnya bagi keluarga, dan harapannya agar Presiden Jokowi memakai hak prerogatif memberikan amnesti guna membebaskan dirinya dari jeratan hukum.

"Asslamualaikum. Bapak presiden, izinkan saya pertama-tama memperkenalkan diri, nama saya Baiq Nuril Makmun. Saya rakyat Indonesia hanya lulusan SMA. Sebelum diPHK karena kasus yang saya hadapi, saya bekerja sebagai honorer di salah satu sekolah menengah atas di Mataram, Lombok, NTB," kata Baiq di halaman kantor KSP, Jakarta Pusat, Senin (15/7).

Baiq Nuril tak kuasa membendung air matanya saat membacakan surat tersebut. Apalagi ketika ia menceritakan imbas kasus tersebut pada keluarganya. Lantaran kasus ini, suaminya harus menjaga ketiga anaknya dan kehilangan pekerjaan sebagaimana dirinya.

Baiq Nuril memohon Jokowi dapat memahami keadaan itu. Ia menekankan bukan dirinya yang menyebarkan rekaman pelecehan seksual verbal yang dilakukan atasannya, yaitu Kepala Sekolah SMA 7 Mataram.

"Bukan saya Presiden, yang memindahkan file rekaman itu di genggaman saya. Teman saya memindahkan materi ke laptopnya. Dengan niat membantu saya lepas dari tahanan, lepas dari tekanan atas kawan saya yang juga berstatus honorer," kata dia menuturkan.

Sponsored

Baiq juga berharap Jokowi mempertimbangkan kasus yang ia alami. Sebab dua saksi ahli yang dihadirkan di persidangan telah menegaskan bahwa Baiq Nuril tidak bersalah. 

Berdasarkan keterangan ahli IT Teguh Afradi, Baiq dinyatakan tidak melakukan  penyebaran atau melakukan perbuatan yang tidak dapat dipidana dengan UU ITE pasal 27 ayat 1.

"Lalu dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan RI, Mbak Sri Nirherwati, menyatakan dan mengungkapkan bahwa saya adalah korban kekerasan seksual," ucap Baiq.

KSP Moeldoko mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan amnesti Baiq Nuril yang disertai petisi dan dukungan. Moeldoko mengatakan, Presiden Jokowi memberikan dukungan konkret dalam kasus ini. 

"Bentuk dukungan ini adalah dukungan konkret bahwa keinginan Presiden memberikan amnesti betul-betul luar biasa, ini persoalan kemanusiaan yang perlu jadi perhatian kita semua. Apa yang saya terima hari ini dan saya yakin apa yang kita inginkan bersama, mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik," tambah Moeldoko.

Presiden dapat memberikan amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung, atas permintaan Menteri Hukum dan HAM. Moeldoko mengaku belum melihat surat rekomendasi tersebut, meski Menkumham Yasonna Laoly mengatakan telah menyampaikan surat tersebut.

"Secepatnya bila rekomendasi sudah dikirim sehingga (Presiden) dapat mengirim surat ke DPR bisa segera dan bisa dimintai pertimbangannya," ucap Moeldoko.

Berita Lainnya
×
tekid