Bakamla klaim sudah implementasikan PP 13/2022

Pelaksanaan patroli bersama sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022. 

Ilustrasi patroli bersama di laut sesuai mandat PP 13/2022 guna menjaga kedaulatan dan keamanan. Dokumentasi Bakamla

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksdya TNI Aan Kurnia, menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022. Dicontohkannya dengan pelaksanaan patroli bersama.

Bahkan, sambung dia, patroli Bakamla KN Marore-322 berhasil menangkap kapal tanker di perairan Sekuang, Batam, pada 26 Agustus lalu. Kapal itu bermuatan 90 ton BBM ilegal.

"[Kapal ditangkap] dengan dugaan melanggar tindak pidana minyak dan gas," katanya di dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR tentang output kinerja Bakamla 2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (2/9).

Aan melanjutkan, kegiatan tersebut merupakan patroli keamanan dan keselamatan laut nasional pertama kali dilaksanakan sejak disahkannya PP 13/2022. Patroli bersama melibatkan TNI AL, Polair, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

Lebih jauh, Aan menerangkan, rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri tentang forum keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut (KKPH) juga wujud implementasi PP 13/2022. Menurutnya, Forum KKPH merupakan wadah esensial untuk mendiskusikan permasalahan keamanan dan keselamatan laut guna mendapatkan solusi dan alternatifnya.