Balitbangtan: Integrasi lembaga iptek ke BRIN harus bertahap

Ada dua pilihan integrasi yang dapat dipertimbangkan yakni soft dan hard integration.

Foto ilustrasi. Pixabay

Kepala Badan Litbang Pertanian (Balitbangtan) Kementerian Pertanian periode 2010-2015 Haryono menilai, integrasi lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) harus memiliki kaidah transformasi sistem.

"Integrasi itu wajib memiliki kaidah transformasi sistem. Tidak mendadak tetapi bertahap dan memiliki transisi," jelas Haryono dalam Alinea Forum bertajuk 'Organisasi Riset dan Inovasi Bagi Kemajuan Iptek' pada Selasa (3/8).

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan BRIN.

Perpres tersebut melebur Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) ke dalam BRIN.

BRIN sendiri memiliki tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.