Eks Kabiro Keuangan Kemenpora diperiksa KPK

Selain eks Kabiro Keuangan Kemenpora, KPK juga memeriksa stafnya dan mantan PNS Kemenpora.

Kepala Biro Keuangan Kemenpora Bambang Tri Djoko akan diperiksa sebagai saksi mantan Menpora Imam Nahrawi./Antara Foto

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro Keuangan Kemenpora Bambang Tri Djoko. Sedianya dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Senin (30/9).

Selain Bambang, penyidik juga akan memeriksa dua saksi lainnya yakni Staf Biro Keuangan Kemenpora Sibli Nurjama, dan mantan PNS Kemenpora Supriono. Keduanya juga akan bersaksi untuk merampungkan berkas penyidikan Imam Nahrawi.

Diketahui, KPK memang tengah fokus untuk mengusut penerimaan uang suap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Pendalaman tersebut dilakukan oleh pemeriksaan terhadap dua orang staf khusus Kemenpora yakni: Zainul Munasichin dan Faisol Riza, serta seorang PNS Kemenpora M. Angga.

Dari sejumlah fakta yang ditemukan KPK, Imam Nahrawi diduga telah menerima puluhan miliar rupiah dalam dua kali penyerahan. Pada medio 2014 hingga 2018, KPK mengendus aliran dana sebesar Rp14,7 miliar masuk ke kantong politikus PKB itu. Kedua, Imam terdeteksi telah menerima uang sebesar Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.