Bambang Widjojanto: Perpres gerogoti independensi KPK

Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana KPK.

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat menjadi tim hukum Capres-Cawapres Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi. / Antara Foto

Rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menuai banyak kritikan.

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojoanto mengatakan rencana tersebut hanya akan menambah lemahnya lembaga antirasuah. Menurut dia, bila draf Perpres tersebut  diterbitkan, hal itu menjadi indikasi kuat bahwa Jokowi dengan sengaja telah menempatkan KPK sebagai lembaga yang tidak independen.

"Karena secara langsung berada di bawah pengaruh dan kekuasaan dia. Perpres akan menggerogoti independensi KPK," kata pria yang akrab disapa BW itu kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/12).

Jokowi, kata Bambang, terlihat ingin menjadikan KPK sebagai alat kekuasaan pemerintah. Padahal independensi menjadi syarat penting, sekaligus menjadi indikator untuk menilai keseriusan pemerintah dalam memerangi korupsi. 

Bukan hanya itu, draf Perpres yang tersebar secara nyata telah melanggar prinsip penting yang ada di dalam Pasal 6 juncto Pasal 36 United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) Tahun 2003, yang sudah diratifikasi melalui Undang-Undang nomor 7 Tahun 2006. Berdasarkan UNCAC, jelas sebuah lembaga anti korupsi harus independen, di luar pemerintahan suatua negara.