Pemilihan wagub harus ditunda 

Jangan mengorbankan banyak orang hanya untuk persoalan wagub.

Kunjungan cawagub Ahmad Riza Patria, ke Fraksi PDIP DPRD DKI beberapa bulan lalu. Foto Alinea.id/rizki

Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI diminta menunda paripurna pemilihan wakil gubernur (pilwagub). Pasalnya, sangat berisiko terjadinya penularan massal coronavirus atau Covid-19 terhadap anggota dewan dan masyarakat yang hadir. 

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Syahrial meminta, Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DKI dan bamus tidak memaksakan karena bisa berakibat fatal. Lebih baik, mengikuti seruan Gubernur DKI, Anies Baswedan setelah 5 April 2020 atau setelah keadaan normal dari coronavirus.

"Jangan mengorbankan orang banyak, hanya untuk persoalan wagub. Temen-temen panlih bisa bersabar hingga 5 April 2020. Saya ingatkan, jangan paksakan dengan kondisi seperti sekarang," kata Syahrial di Jakarta, Kamis (26/3).

Politikus PDIP itu menegaskan, agenda pemilihan wagub di tengah wabah Covid-19 di Jakarta, terlebih menurutnya, ibu kota saat ini belum mencapai puncak penularan. Artinya, penularan bisa semakin banyak jika terjadi kerumunan pada saat sidang paripurna. 

Karena itu, Bamus DPRD DKI, dimintra tidak gegabah menjadwalkan paripurna pada Jumat 27 Maret 2020. "Tidak usah bamus menyelanggarakan rapat. Kalau, sudah pegawai sekwan aktif, DPRD kembali aktif, baru dimulai lagi aktifitasnya. Kalau sekarang ini, pegawai sekretariat dewan (Setwan) DPRD DKI saja kerja dari rumah, masa mau dipanggil datang ke kantor," ucapnya.