Banding, hukuman Idrus Marham justru diperberat

Vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditambah lima tahun kurungan penjara.

Hukuman eks Menteri Sosial Idrus Marhan diperberat oleh Pengadilan./Antara Foto

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menambah hukuman eks Menteri Sosial Idrus Marham menjadi lima tahun kurungan penjara, serta dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. 

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta hanya memvonis tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan penjara kepada eks Sekjen Partai Golkar tersebut.

Hal itu diketahui dalam amar putusan banding yang tertera di laman website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam laman tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penasihat hukum Idrus Marham.

Kendati demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk membatalkan putusan perkara Idrus yang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan teregristrasi dengan nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST tertanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut.