Banding vonis Surya Darmadi, Kejagung disarankan gandeng BPKP-BPK

Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. Padahal, JPU menuntut penjara seumur hidup.

Terdakwa suap izin HGU perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu 2004-2022, Surya Darmadi, divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/2/2023). Alinea.id/Gempita Surya

Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan, munculnya kasus suap izin hak guna usaha (HGU) PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau, pada 2004-2022 karena para penyelenggara negara sejak awal gampang disuap. Imbasnya, nyaris banyak usaha besar memanipulasi hak negara.

"Padahal, sudah jelas [aturan main] sejak awal. Hanya saja para penyelenggara ini terlalu mudah dibuai suap, ya, akibatnya kerugian negara yang seharusnya dapat diakokasikan untuk kepentingan publik habis dimanipulasi oleh para pengusaha kotor," katanya saat dihubungi Alinea.id, Minggu (26/2).

"Ke depan, negara harus memulai sejak awal dengan menertibkan perpajakan dan kewajiban-kewajiban usaha lainnya," sambungnya.

Meskipun demikian, Fickar mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh banding atas vonis bos Duta Palma, Surya Darmadi. Namun, diminta tak sekadar fokus hukuman badan.

"Jika orientasi penuntutan tidak hanya menghukum badan tapi juga ganti rugi kepada negara yang sebesar-besarnya, saya setuju," ucapnya.