Banyak pembantu Jokowi belum lapor LHKPN

KPK memperpanjang jadwal penyerangan. Seiring merebaknya Covid-19 di Tanah Air.

Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin foto bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju. Dokumentasi Kominfo

Masih banyak pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2019 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga siang ini (Jumat, 20/3), sekitar pukul 12.50. Baik menteri, wakil meteri, dan pejabat setingkat menteri.

"Total 34 pemyelenggara negara telah lapor atau sekitar 67%. Sisanya, sebanyak 17 penyelenggara negara, yang belum lapor. (Laporan) merupakan wajib lapor kategori periodik," kata Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Jumat (20/3).

Sebanyak tiga orang Staf Khusus Presiden dan dua Staf Khusus Wakil Presiden juga demikian.

Pun dengan empat staf. Padahal, mereka tergolong wajib lapor khusus.

"Demikian juga untuk Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden). KPK mencatat, masih ada dua penyelenggara negara yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus," tuturnya.