Bareskrim bongkar peredaran narkoba asal Malaysia di tempat hiburan

Penyidik menangkap dua tersangka berinisial SK dan NS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) saat menunjukkan barang bukti terkait kasus video dugaan makar dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Jokowi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5)/Antara Foto.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba di tempat hiburan. Narkoba jenis ekstasi, happy five dan sabu yang diedarkan berasal dari Malaysia.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal atas informasi dari masyarakat di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

"Kemudian kita dapat target kita lakukan penangkapan sekitar hari Kamis 21 Januari 2021," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/1).

Argo menjelaskan, penyidik menangkap dua tersangka berinisial SK alias Sefri dan NS alias Nofri. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi dan happy five yang disimpan di dalam tas.

Kemudian, penyidik kembali menangkap dua tersangka lainnya berinisial HY alias Ferdi dan H. Keduanya ditangkap setelah penyidik melakukan pengembangan.