Bareskrim dan Kejagung koordinasi berkas kasus Djoko Tjandra

Koordinasi membahas kelengkapan berkas.

tersangka kasus dugaan penggunaan dokumen palsu, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, saat tiba di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Alinea.id/Ayu Mumpuni

Bareskrim Polri berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membahas pemberkasan tersangka kasus dugaan penggunaan dokumen palsu, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, menyatakan, koordinasi dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (9/9). Dilakukan dalam menindaklanjuti pelimpahan berkas tahap pertama yang telah dilakukan.

"Iya, benar (ada koordinasi)," katanya saat dikonfirmasi, beberapa saat lalu.

Menurut Sambo, koordinasi dimaksudkan untuk membahas syarat formil dan materiel berkas tersebut. Pasalnya, penyidik harus melengkapinya kembali apabila dirasa masih kurang lengkap.

"Untuk koordinasi terkait kelengkapan formil dan materiel tiga berkas perkara tersebut," tuturnya.