Bareskrim gagalkan peredaran sabu 353 Kg ke Aceh

Pengiriman sabu dilakukan menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireuen, Aceh.

Ilustrasi. Penangkapan tersangka. Freepik

Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 353 Kg narkoba jenis sabu dari Timur Tengah ke Aceh. Barang haram tersebut akan diedarkan di daerah Aceh melalui jalur laut dari Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, 11 orang tersangka ditangkap sebagai pelaku pengedaran. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen; Desa Blang Mee Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen; dan Desa Meusanah Tambo Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.

"Waktu penangkapan pada Rabu, 27 Januari 2021, sekitar pukul 06.00 Wib serta Selasa, 2 Febuari 2021, pukul 14.30 Wib dan 19.00 Wib," kata Krisno dalam keterangannya, Kamis (11/2).

Dia menyebut, 11 orang tersangka itu adalah KM (37) sebagai orang kapal, MD (23) sebagai kapten kapal, ES (35) dan napi Lapas Lhokseumawe MA (36) sebagai pengendali. Kemudian sebagai penerima barang, yaitu SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63), dan SB (41).

Krisno mengungkapkan, pengiriman sabu dilakukan dengan menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireuen, Aceh. Pada awalnya, tempat pendaratan kapal berada di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.