Bareskrim kembali panggil Mulyadi-Ali hari ini

Paslon Gubernur dan Wagub Sumbar ini sempat mangkir saat pemanggilan pertama dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu.

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mulyadi (kanan) dan Ali Mukhni (kiri). Antara/Mario SN

Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi-Ali Mukhni, terkait tindak pidana pemilihan pada Kamis (10/12). Keduanya dipanggil sebagai saksi.

"(Pemeriksaan) untuk hari ini, Kamis, 10 Desember 2020," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, saat dikonfirmasi, beberapa saat lalu.

Andi melanjutkan, belum ada konfirmasi apakah keduanya akan memenuhi panggilan penyidik. Pasalnya, sempat mangkir dari pemeriksaan pada panggilan pertama, Senin (7/12). "Ditunggu saja," ucapnya.

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mulyadi-Ali Mukhni, sebelumnya dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena diduga melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan.

Mulyadi-Ali Mukhni disebut berkampanye di salah satu stasiun televisi pada 12 November 2020. Padahal, sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), baru bisa dilakukan pada 22 November-2 Desember.