sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jumat, Bawaslu umumkan hasil kampanye terselubung tabloid Anies

Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Anies dan relawannya kepada Bawaslu, Selasa (27/9), atas dugaan kampanye terselubung.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 28 Sep 2022 14:18 WIB
Jumat, Bawaslu umumkan hasil kampanye terselubung tabloid Anies

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memproses laporan dugaan pelanggaran kampanye terselubung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dugaan kampanye hitam itu melalui penyebaran tabloid Anies di masjid di Kota Malang, Jawa Timur.

"Laporan pasti kita cek dulu, apakah memenuhi syarat formil dan materil. Kalau memenuhi syarat materil dan formil, maka ditindaklanjuti. Kalau tidak, maka tidak ditindaklanjuti," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Rabu (28/9).

Anies Baswedan dan relawannya dilaporkan Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi ke Bawaslu, Selasa (27/9). Mereka dilaporkan atas dugaan kampanye terselubung melalui kba newspaper berjudul "Mengapa Harus Anies?" yang disebar di beberapa masjid di Kota Malang.

Bagja mengatakan, pihaknya memiliki waktu 3 hari atau hingga hari Jumat (30/9) untuk memutuskan laporan tersebut memenuhi syarat materil dan formil. Pun untuk menentukan apakah terdapat dugaan pelanggaran atau sebaliknya.

Sponsored

"Kita akan memutuskan dalam waktu 3 hari, apakah ini masuk kategori pelanggaran pidana, administrasi, atau kode etik, atau sama sekali tidak ada pelanggaran. Kalau tidak memenuhi syarat materil dan formil, berarti tidak dilanjutkan," tuturnya.

Kendati demikian, Bagja belum bisa memastikan apakah nanti akan memanggil Anies dan relawannya sebagai terlapor dalam dugaan pelanggaran ini. Hal tersebut tergantung hasil keputusan tindak lanjut hari Jumat.

"Kita lihat hasil hari Jumat," pungkas Bagja.

Berita Lainnya
×
tekid