Bareskrim limpahkan berkas kasus RS Ummi ke Kejagung

Berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejagung atas nama, HRS, Habib Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Gedung Bareskrim Polri/Foto flickr.com.

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan berkas tahap pertama kasus dugaan menghalang-halangi kerja Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengungkapkan, penyidik melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus itu kemarin (20/1) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Berkas perkara yang dilimpahkan atas nama tiga tersangka, yakni Habib Rizieq Shihab (HRS), menantunya Habib Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat. "Berkas perkara tiga tersangka RS Ummi sudah tahap satu kemarin (20/1)," kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (21/1).

Menurut Andi, meski berkas perkara tersebut dilimpahkan, namun tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka Hanif Alatas dan tersangka Dirut RS Ummi Andi Tatat. 

Dia mengungkapkan, penyidik memiliki pertimbangan sendiri sehingga tidak melakukan penahanan. "Belum (ditahan)," ujarnya.