Bareskrim limpahkan berkas tersangka penganiayaan M Kece

Berkas perkara penganiayaan M Kece dalam proses penelitian jaksa penuntut umum.

Muhammad Kece/Foto Istimewa

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas perkara penganiayaan Muhammad Kece oleh tersangka Napoleon Bonaparte dan empat lainnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Irjen Andi Rian mengatakan, pelimpahan tahap pertama berkas perkara itu dilakukan pada Rabu (10/10).

"Iya betul,” kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (18/10).

Sampai saat ini berkas perkara tersebut masih dalam proses penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam aturan, JPU memiliki waktu tujuh sampai 14 hari untuk meneliti berkas perkara itu.

“Silakan tanya ke Kejaksaan,” ucapnya.