close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Muhammad Kece/Foto Istimewa
icon caption
Muhammad Kece/Foto Istimewa
Nasional
Senin, 18 Oktober 2021 20:35

Bareskrim limpahkan berkas tersangka penganiayaan M Kece

Berkas perkara penganiayaan M Kece dalam proses penelitian jaksa penuntut umum.
swipe

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas perkara penganiayaan Muhammad Kece oleh tersangka Napoleon Bonaparte dan empat lainnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Irjen Andi Rian mengatakan, pelimpahan tahap pertama berkas perkara itu dilakukan pada Rabu (10/10).

"Iya betul,” kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (18/10).

Sampai saat ini berkas perkara tersebut masih dalam proses penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam aturan, JPU memiliki waktu tujuh sampai 14 hari untuk meneliti berkas perkara itu.

“Silakan tanya ke Kejaksaan,” ucapnya.

Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan dan pelemparan kotoran manusia kepada kepada M. Kece. Kelimanya adalah inisial NB, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP. Kelima tersangka dikenakan Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Tersangka DH adalah napi tindak pidana uang palsu, DW napi tindak pidana ITE, H napi tindak pidana penipuan dan penggelapan, dan HP napi tindak pidana perlindungan konsumen.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan