Nasional

Bareskrim Polri lakukan tahap II kasus penipuan PT ARI

Rionald disangkakan melakukan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang.

Jumat, 28 Oktober 2022 20:55

Polisi melakukan tahap II atas kasus dugaan penipuan PT Asli Rancangan Indonesia (ARI). Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Sabtu (22/10) lalu.

"Sudah dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU (jaksa penuntut umum)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (28/10).

Ramadhan menyampaikan, tersangka Rionald Anggara Soerjanto (RAS) juga telah ditahan. Bahkan, surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara penipuan dan/atau penggelapan dengan korban PT ARI telah dinyatakan P-21 pada 26 Oktober 2022.

"Selanjutnya, kepada tersangka RAS dilakukan penahanan oleh jaksa dan dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri," ujarnya. Rionald dilimpahkan ke Kejari Jaksel pada Rabu (26/10) silam.

Nantinya, Kejari Jaksel mengirimkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksek untuk diadili. Setelah itu, Kejari Jaksel memiliki waktu 20 hari untuk menyempurnakan dan menyusun surat dakwaan terhadap tersangka.

Immanuel Christian Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait