Bareskrim Polri lakukan tahap II kasus penipuan PT ARI

Rionald disangkakan melakukan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang.

Gedung Kejari Jaksel, September 2020. Google Maps/Najwa Keysha Fathar

Polisi melakukan tahap II atas kasus dugaan penipuan PT Asli Rancangan Indonesia (ARI). Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Sabtu (22/10) lalu.

"Sudah dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU (jaksa penuntut umum)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (28/10).

Ramadhan menyampaikan, tersangka Rionald Anggara Soerjanto (RAS) juga telah ditahan. Bahkan, surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara penipuan dan/atau penggelapan dengan korban PT ARI telah dinyatakan P-21 pada 26 Oktober 2022.

"Selanjutnya, kepada tersangka RAS dilakukan penahanan oleh jaksa dan dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri," ujarnya. Rionald dilimpahkan ke Kejari Jaksel pada Rabu (26/10) silam.

Nantinya, Kejari Jaksel mengirimkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksek untuk diadili. Setelah itu, Kejari Jaksel memiliki waktu 20 hari untuk menyempurnakan dan menyusun surat dakwaan terhadap tersangka.