sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim Polri lakukan tahap II kasus penipuan PT ARI

Rionald disangkakan melakukan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 28 Okt 2022 20:55 WIB
Bareskrim Polri lakukan tahap II kasus penipuan PT ARI

Polisi melakukan tahap II atas kasus dugaan penipuan PT Asli Rancangan Indonesia (ARI). Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Sabtu (22/10) lalu.

"Sudah dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU (jaksa penuntut umum)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (28/10).

Ramadhan menyampaikan, tersangka Rionald Anggara Soerjanto (RAS) juga telah ditahan. Bahkan, surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara penipuan dan/atau penggelapan dengan korban PT ARI telah dinyatakan P-21 pada 26 Oktober 2022.

"Selanjutnya, kepada tersangka RAS dilakukan penahanan oleh jaksa dan dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri," ujarnya. Rionald dilimpahkan ke Kejari Jaksel pada Rabu (26/10) silam.

Sponsored

Nantinya, Kejari Jaksel mengirimkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksek untuk diadili. Setelah itu, Kejari Jaksel memiliki waktu 20 hari untuk menyempurnakan dan menyusun surat dakwaan terhadap tersangka.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap dan menahan tersangka kasus dugaan penipuan di PT ARI, Rionald. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Agustus lalu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menyatakan, tersangka diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang. sejak 2018-2021 di Jakarta dan kota lain. Total nilai kerugian sebesar Rp37,4 miliar.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid