Bareskrim Polri masih mendalami kasus Binomo

Pelaporan didaftarkan atas dugaan tindak pidana penipuan, sehingga korban mengalami kerugian besar. 

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Humas Polri

Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus para korban trading binary option yang telah melaporkan aplikasi Binomo ke Mabes Polri, pada Kamis (3/2) lalu. Pelaporan didaftarkan atas dugaan tindak pidana penipuan, sehingga korban mengalami kerugian besar. 

“Kasus Binomo masih dalam penyelidikan jadi masih didalami,” kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Bareskrim Polri, Selasa (8/2).

Para korban juga berharap uang mereka kembali selain memberikan efek jera bagi pelaku. Sebab, delapan dari ratusan korban yang ikut dalam pelaporan ini mengalami kerugian hingga Rp2,46 miliar. 

"Jadi mereka (korban) mengharapkan satu ada efek jera bagi pelaku-pelaku dan juga uangnya dikembalikan," kata Kuasa Hukum Korban Binomo, Finsensius Mendorfa, di Bareskrim Polri, Kamis (3/2). 

Selain aplikasinya, sang pemilik dan afiliator juga masuk dalam daftar terlapor. Bahkan, salah seorang public figure turut masuk dalam daftar tersebut.