Nasional

Bareskrim Polri telusuri peredaran obat sirup

Polri turun tangan awasi obat sirup yang telah dilarang dari peredaran.

Jumat, 21 Oktober 2022 17:53

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menelusuri peredaran obat sirup di antara pelaku usaha dan masyarakat. Aktivitas itu dilakukan mengingat maraknya isu ginjak akut pada anak akhir-akhir ini.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar mengatakan, penelusuran dilakukan dengan pemantauan dan imbauan. Mereka diminta supaya tidak melakukan jual beli obat tersebut untuk sementara.

"Saat ini Ditipidnarkoba Bareskrim Polri & jajaran melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak menjual atau membeli produk obat dimaksud sampai ada pemberitahuan dari Pemerintah," kata Krisno saat dikonfirmasi, Jumat (21/10).

Krisno mengaku, pihaknya tidak melakukan pemantauan ini seorang diri. Bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang juga telah menerima instruksi soal peredaran obat sirup tersebut.

"Untuk pelaksnaannya kami bekerjasama dengan BPOM RI," ujar Krisno.

Immanuel Christian Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait