Bareskrim serahkan SPDP kasus kebakaran Kejagung

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang sempat diperiksa pada saat penyelidikan.

Petugas pemadam saat berupaya memadamkan api yang membakar Gedung Utama Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Sabtu (22/8) malam. Twitter/@aniesbaswedan

Bareskrim Polri hari ini mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus 2020. SPDP dikirim usai pekan lalu penyidik melakukan gelar perkara dan menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

"SPDP kami kirim ke Kejagung pada hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Senin (21/9).

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi yang sempat diperiksa pada saat penyelidikan. 12 orang itu merupakan tukang yang bekerja dalam renovasi, pramubakti, dan cleaning service.

Pemeriksan para saksi akan dimulai pukul 13.00 WIB di Bareskrim Polri.

"Saksi yang diperiksa adalah saksi yang berada di Gedung utama ketika terjadi kebakaran, baik berasal dari luar Kejagung (tukang) maupun yang berasal dari dalam kejaksaan (seperti pramubakti dan cleaning service)," tutur Sambo.