Bareskrim tetap periksa Bos Gulaku Gunawan Jusuf

Polri memastikan akan memeriksa pengusaha gula Gunawan Jusuf dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga. / Antara Foto

Polri memastikan akan memeriksa pengusaha gula Gunawan Jusuf dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha Toh Keng Siong, meski ada permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan.

Wakil Direktur Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan penyidik tidak terpengaruh proses gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Gunawan Jusuf ke Pengadilan Negeri Jakarta gft'/Selatan.

"Kami tidak terpengaruh, (penyidikan) tetap jalan. Itu (praperadilan) kan proses pengadilan," kata Kombes Daniel di Jakarta, Senin (22/10).

Dalam waktu dekat, Daniel mengatakan pihaknya akan memanggil Gunawan Jusuf untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan TPPU itu.

"Kami panggil secepatnya, ada pasal utama, salah satunya kami tekankan memang TPPU-nya," kata Daniel.