Bareskrim tetapkan Ismail Bolong tersangka tambang ilegal

Ismail Bolong ditetapkan tersangka usai diperiksa 13 jam.

Ismail Bolong yang mengaku memberikan setoran kepada Kabareskrim Polri yang ternyata mengatakannya di bawah tekanan Hendra Kurniawan. Dok Istimewa.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Penetapan tersangka dilakukan setelah Ismail diperiksa penyidik sejak kemarin (6/12).

Pengacara Ismail, Johannes Tobing mengatakan, kliennya tidak hanya ditetapkan tersangka, namun juga langsung menjalani penahanan. Pemeriksaan terhadap kliennya berjalan hampir 13 jam dan harus menerima 62 pertanyaan yang dijejalkan saat itu juga.

“IB sudah resmi menjadi tersangka dan resmi ditahan juga,” kata Johannes di Mabes Polri, Rabu (7/12).

Menurutnya, sang klien dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 159 juncto Pasal 162 dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kini pihaknya menyusun strategi untuk melepaskan Ismail dari jeratan tiga pasal itu.

“Ada tiga pasal terhadap klien kami mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya,” ujarnya.