sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim tetapkan Ismail Bolong tersangka tambang ilegal

Ismail Bolong ditetapkan tersangka usai diperiksa 13 jam.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 07 Des 2022 15:07 WIB
Bareskrim tetapkan Ismail Bolong tersangka tambang ilegal

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Penetapan tersangka dilakukan setelah Ismail diperiksa penyidik sejak kemarin (6/12).

Pengacara Ismail, Johannes Tobing mengatakan, kliennya tidak hanya ditetapkan tersangka, namun juga langsung menjalani penahanan. Pemeriksaan terhadap kliennya berjalan hampir 13 jam dan harus menerima 62 pertanyaan yang dijejalkan saat itu juga.

“IB sudah resmi menjadi tersangka dan resmi ditahan juga,” kata Johannes di Mabes Polri, Rabu (7/12).

Menurutnya, sang klien dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 159 juncto Pasal 162 dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kini pihaknya menyusun strategi untuk melepaskan Ismail dari jeratan tiga pasal itu.

“Ada tiga pasal terhadap klien kami mengenai tambang ilegal perizinan dan distribusi sebagainya,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong. Pria ini menjadi viral karena video terkait dugaan kasus setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur, yang menjerat nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

“Iya betul (Ismail datang), sedang dalam pemeriksaan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu(Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto, saat dikonfirmasi, Selasa (6/12).

Terkait hal ini, Hendra Kurniawan meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberikan perlindungan kepada Ismail Bolong. Pangkalnya, eks anggota Polres Kota Samarinda ini "membongkar" dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan menyeret nama Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto.

Sponsored

Penasihat hukum Hendra, Henry Yosodiningrat, mengatakan, kliennya dan bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, memastikan Agus telah dimintai keterangan dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pernyataan keduanya dianggap memberikan penegasan sebagai bukti cukup bahwa Agus terlibat dalam kasus ini.

"Ismail Bolong harus dilindungi, jangan ditekan, jangan suruh lari, jangan dihilangin," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (1/12).

Kasus ini muncul ke permukaan seiring beredar dan viralnya video Ismail Bolong. Dalam rekaman tersebut, dia menyebut, ada sejumlah uang kepada Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, dari tambang ilegal di Kaltim.

Ismail telah minta maaf karena videonya beredar luas dan mencabut pernyataannya soal setoran uang tersebut. Bukan mereda, masalah ini justru terus menjadi sorotan menyusul "berkicaunya" mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan eks Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan, yang membenarkan keterangan awal Ismail bahkan pernah menangani kasusnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid