Bawa 53 kg sabu dari Malaysia, dua pengedar divonis 17 tahun bui

Kedua terdakwa selain divonis penjara, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar.

Petugas BNN memperlihatkan barang bukti narkoba. /Antara Foto

Dua anggota sindikat narkotika jaringan internasional masing-masing bernama Zainal Abidin (34) dan Bahlia Husen (39) divonis penjara selama 17 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan. Keduanya diganjar hukuman itu karena terbukti membawa 53 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari negeri jiran Malaysia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Saidin Bagariang, dalam amar putusannya mengatakan kedua terdakwa selain divonis penjara, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar atau subsider 3 bulan kurungan. 

Menurut Saidin, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan tersebut, menurut Hakim Ketua, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi Tambunan yang menuntut 20 tahun penjara serta denda Rp2 miliar atau subsider kurungan 6 bulan penjara kepada kedua terdakwa.

Sebelum divonis penjara, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa Zainal Abidin dan Bahlia Husen ditangkap petugas ketika ingin menjemput 53 kilogram sabu-sabu dari Junaidi Siagian, Syahrial, Nurdin, Elpi Dariuas, dan Zainuddin.