Bawaslu Banten temukan pelanggaran politik uang

Penemuan ini berada di Zona B yang meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Banten Nurhayati Solapari./Khaerul Anwar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menemukan dua temuan pelanggaran politik uang pada masa tenang di Zona B Provinsi Banten. Diduga pelanggaran tersebut dilakukan oleh peserta pemilu calon anggota legislatif (caleg).

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Banten Nurhayati Solapari, mengatakan penemuan ini berada di Zona B yang meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Namun ia enggan menyampaikan secara rinci di mana temuan tersebut lantaran masih pendalaman.

"Dua hari masa tenang ada temuan politik uang? Kami jawab iya. Tetapi masih dalam pemantauan di mana. Nanti kami sampaikan lebih lanjut, yang pasti di Zona B," kata Nurhayati kepada wartawan, Selasa (16/4).

Untuk sementara, Bawaslu Banten baru mendapat dua laporan dari tim patroli pengawasan antipolitik uang di lapangan yang bergerak di kabupaten/kota se Provinsi Banten.

"Baru ada dua, belum kami terima lagi laporan dari patroli pengawasan yang ada, kan baru kemarin malam," katanya.