Bea Cukai serahterimakan pengusutan dugaan pelanggaran integritas di Bandara Soetta

DJBC akan sangat mendukung langkah selanjutnya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Ilustrasi pungli. Foto nocoaljapan.org

Direktorat Umum Bea dan Pajak Cukai (DJBC) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) telah menindak petugas Bea Cukai Soekarno Hatta yang diduga melanggar integritas. Persidangan telah diajukan sejak Mei 2021 untuk mendukung proses pemeriksaan dengan pemakzulan. 

Direktur Komunikasi dan Pembinaan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan DJBC akan sangat mendukung langkah selanjutnya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Lalu proses internal kasus ini  sedang dalam proses penjatuhan sanksi disiplin.

“Menanggapi permintaan Kejaksaan Banten, DJBC menyiapkan alat bukti berupa dokumen pada Kamis, 27 Januari 2022, dan Inspektur Jenderal Perbendaharaan menyiapkan barang bukti berupa uang. Kajian penelitian dilakukan pada tahun 2021 oleh DJBC dan seorang Inspektur Jenderal Perbendaharaan,” kata Nirwala, dalam siaran pers Bea Cukai terkait Serah Terima Barang Bukti, Jumat (28/1).

Adapun bukti ditunjukkan dengan penandatanganan Protokol antara Biro Bea dan Tarif Soekarno Hatta, Departemen Perbendaharaan Administrasi Pajak, dan Kejaksaan Banten. 

Oleh karena itu, kegiatan tersebut bukanlah pencarian, melainkan penyerahan barang bukti yang menjadi komitmen DJBC untuk menegakkan upaya hukum Kejaksaan dan bekerja sama untuk mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.