Bebas, Rommy dijemput kuasa hukum malam ini

Bekas Ketua Umum DPP PPP ini ditahan di Rutan K4 Cabang KPK.

Terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di lingkup Kemenag, Romahurmuziy, meninggalkan ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto Antara/Sigid Kurniawan

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Rommahurmuziy, akhirnya menghirup udara bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA).

"Malam ini keluar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, saat dikonfirmasi Alinea.id, Rabu (29/4).

Rommy, sapaan Romahurmuziy, bakal dijemput kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Cabang KPK. "Insyaallah. Saya baru sampai di KPK," ucapnya pada kesempatan terpisah.

Berdasarkan kalkulasinya, bekas Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dapat keluar pada hari ini. "Menurut hitungan kami."

MA menerbitkan ketetapan soal pembebasan Rommy usai setahun mendekam di balik jeruji besi. Ketetapan tersebut mencantumkan klausul putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta–"menyunat" vonis Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi setahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.