Beberapa menteri, wamen dan stafsus belum lapor LHKPN

Namun KPK masih mengkaji aturan lebih detail terkait kewajiban staf khusus untuk menyerahkan LHKPN,

Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (keempat kanan) berfoto bersama calon-calon wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sebelum acara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10).AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, beberapa menteri, wakil menteri Kabinet Indonesia Kerja dan staf khusus Presiden Joko Widodo, belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyebut, setidaknya lima hingga enam pembantu Presiden Joko Widodo belum menyerahkan LHKPN.

"Terutama mereka yang baru menjabat sebagai penyelenggara negara karena sebelumnya di swasta. Jadi tidak diwajibkan membuat laporan," kata Febri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/11).

Febri belum dapat menyebut siapa saja para menteri dan wakilnya yang belum menyerahkan LHKPN. Dia memastikan, KPK akan menyampaikan lebih detail dalam wktu dekat.

"Nanti saja datanya akan kami sampaikan. Tetapi yang dominan jumlahnya dari para menteri karena banyak dari swasta," tutur dia.