sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Beberapa menteri, wamen dan stafsus belum lapor LHKPN

Namun KPK masih mengkaji aturan lebih detail terkait kewajiban staf khusus untuk menyerahkan LHKPN,

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 22 Nov 2019 21:46 WIB
Beberapa menteri, wamen dan stafsus belum lapor LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, beberapa menteri, wakil menteri Kabinet Indonesia Kerja dan staf khusus Presiden Joko Widodo, belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyebut, setidaknya lima hingga enam pembantu Presiden Joko Widodo belum menyerahkan LHKPN.

"Terutama mereka yang baru menjabat sebagai penyelenggara negara karena sebelumnya di swasta. Jadi tidak diwajibkan membuat laporan," kata Febri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/11).

Febri belum dapat menyebut siapa saja para menteri dan wakilnya yang belum menyerahkan LHKPN. Dia memastikan, KPK akan menyampaikan lebih detail dalam wktu dekat.

"Nanti saja datanya akan kami sampaikan. Tetapi yang dominan jumlahnya dari para menteri karena banyak dari swasta," tutur dia.

Febri mengaku mereka masih bisa melaporkan harta kekayaan, sebab batas akhir pelaporan pada Januari 2020.

"Kalau dilihat dari pelantikan kemarin, batas waktunya sekitar 20 Januari 2020. Jadi masih ada waktu akhir November, Desember termasuk Januari," terang Febri.

Selain itu, KPK meminta kepada tujuh staf khusus Presiden Joko Widodo menyerahkan Laporan LHKPN.

Sponsored

Febri Diansyah menilai, dasar pelaporan LHKPN itu bagi setiap penyelenggara negara termasuk staf khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

"Di sana disebutkan juga bahwa pejabat setingkat eselon satu atau yang disetarakan dengan eselon satu. Beberapa staf khusus itu berada pada posisi eselon satu. Jika mereka bertujuh berada pada setingkat eselon satu maka tentu wajib lapor LHKPN," terang Febri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/11).

Namun demikian, dia mengaku masih mengkaji aturan lebih detail terkait kewajiban staf khusus untuk menyerahkan LHKPN, guna mengidentifikasi kategori profesi Staf Khusus Presiden.

Berita Lainnya
×
tekid