Beda sikap para pimpinan KPK soal pelanggaran Irjen Firli

Menurut Alexander Marwata, konpers soal Firli yang dilakukan Saut Situmorang tanpa sepengetahuan semua pimpinan KPK.

Calon pimpinan KPK Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Antara Foto

Kasus pelanggaran etik berat yang menjerat mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Firli Bahuri, disikapi berbeda-beda oleh pimpinan lembaga anti rasuah yang berjumlah lima orang. Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di hadapan para anggota Komisi III DPR saat menjalani fit and proper test.

Dalam keterangannya, Alexander turut menanggapi soal konferensi pers atau konpers yang dilakukan rekannya yang juga Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, pada Rabu (11/9) terkait status Firli Bahuri yang dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat selama menjabat Deputi Penindakan KPK. Saut Situmorang didampingi Dewan Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari dalam konpers tersebut.

Menurut Alexander, konpers soal Firli dilakukan tanpa sepengetahuan semua pimpinan KPK. Ketika konpers, Ketua KPK, Agus Rajardjo, sedang berada di luar kota. Sementara Alexander dan Basaria saat itu masih ada di gedung KPK.

Artinya, kata Alexander, konpers tersebut bukan keputusan semua pimpinan KPK. Malah, dirinya mengetahui adanya konpers soal status Firli tersebut dari rekannya yang juga Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

“Saya tahu itu (konferensi pers) dari ibu Basaria lewat WA (WhatsApp) yang isinya, berita terkait pengumuman (pelanggaran kode etik berat). Tapi apakah itu sikap lembaga? Yang jelas tidak diketahui semua pimpinan KPK,” kata Alexander di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).