Begini kronologi kasus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Dalam komunikasi diduga terdapat negosiasi fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang dikerjakan Agung.

Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ungkap kronologi perkara yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA). Dia mengatakan, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) telah lama mengenal Nurdin dan ingin mendapatkan proyek infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2021. 

Menurut Firli, sebelumnya Agung telah beberapa kali garap proyek di Sulsel. Sementara terkait kasus ini, sejak Februari 2021 KPK menerka sudah ada komunikasi antara Agung dengan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER).

"Sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021," ujar Firli saat konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (28/2) dinihari.

Firli menambahkan, dalam komunikasi tersebut diduga terdapat negosiasi fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan Agung.

Lebih lanjut, sekitar awal Februari 2021, ketika Nurdin berada di Bulukumba bertemu Edy dan Agung yang telah mendapatkan pekerjaan Wisata Bira, Nurdin mengatakan kepada Edy kalau kelanjutan proyek itu akan dikerjakan lagi oleh Agung .